Rabu, 22 Mei 2013
Posted by Unknown
Tarif RSUD Banten Tidak Banyak Berubah
Serang - Tarif retribusi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten tidak banyak berubah dari usulan yang tertuang dalam Raperda retribusi RSUD Banten dengan Perda yang sudah disahkan. Perubahan hanya terjadi pada Tarif Instalasi Gawat Darurat (IGD), tarif rawat jalan dan tarif fasilitas perawatan.
Berdasarkan perbandingan antara dokumen Raperda dengan Perda yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Banten Rabu, (17/4/2013) tarif IGD jenis pemeriksaan dokter umum turun Rp15 ribu dari Rp60 ribu menjadi Rp45 ribu. Sedangkan untuk jenis pemeriksaan dokter spesialis turun Rp5 ribu dari Rp85 ribu menjadi Rp80 ribu. Untuk tarif rawat jalan juga mengalami penurunan dari Rp75 ribu menjadi Rp60 ribu.
Sedangkan tarif fasilitas perawatan yang mengalami penurunan hanya untuk kelas III atau ruang rawat inap standar dari Rp95 ribu menjadi Rp60 ribu dan ruang perawatan kesehatan jiwa dari Rp225 ribu menjadi Rp125 ribu.
Untuk kelas II atau deluxe naik dari Rp115 ribu menjadi Rp150 ribu. Begitu pula untuk kelas satu atau suite dari Rp165 ribu menjadi Rp250 ribu. Begitu pula untuk delapan jenis ruang inap lainnya mengalami kenaikan.
Untuk tarif lainnya seperti MCU, Laboratorium Patologi Klinik, radiologi, rehabilitasi medik dan lainnya rata-rata tidak mengalami perubahan dari usulan semula yang tertuang dalam draf Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Banten.
Wakil Gubernur Banten Rano Karno dalam sambuatnnya usai menandatangani pengesahan Raperda Pembentukan RSUD Banten dan Raperda retribusi RSUD Banten mengatakan bahwa besaran tarif retribusi dihasilkan dari perhitungan secara teliti, cermat dan matang.
"Untuk terpenuhinya pembiayaan pelayanan pada rumah sakit, selain dibiayai dari APBD, operasional Rumah Sakit Umum Daerah Banten masih memerlukan subsidi silang dari masyarakat mampu kepada masyarakat tidak mampu," katanya.
Berdasarkan pemikiran tersebut menurutnya, tarif kelas II sampai dengan VVIP mengalami kenaikan. "Bagi masarakat yang memiliki jamkesmas, jamkesda, penerima jaminan kesehatan dan masyarakat tidak mampu dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi atau digratiskan," katanya.
Selain pengesahan kedua raperda tersebut, DPRD Banten juga menggelar paripurna pengumuman pergantian Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PDI P Jayeng Rana kepada Asep Rahmatullah dan pergantian alat kelengkapan DPRD Banten dari Fraksi Hanura serta penutupan masa sidang pertama tahun sidang 2013. (zey)
Berdasarkan perbandingan antara dokumen Raperda dengan Perda yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Banten Rabu, (17/4/2013) tarif IGD jenis pemeriksaan dokter umum turun Rp15 ribu dari Rp60 ribu menjadi Rp45 ribu. Sedangkan untuk jenis pemeriksaan dokter spesialis turun Rp5 ribu dari Rp85 ribu menjadi Rp80 ribu. Untuk tarif rawat jalan juga mengalami penurunan dari Rp75 ribu menjadi Rp60 ribu.
Sedangkan tarif fasilitas perawatan yang mengalami penurunan hanya untuk kelas III atau ruang rawat inap standar dari Rp95 ribu menjadi Rp60 ribu dan ruang perawatan kesehatan jiwa dari Rp225 ribu menjadi Rp125 ribu.
Untuk kelas II atau deluxe naik dari Rp115 ribu menjadi Rp150 ribu. Begitu pula untuk kelas satu atau suite dari Rp165 ribu menjadi Rp250 ribu. Begitu pula untuk delapan jenis ruang inap lainnya mengalami kenaikan.
Untuk tarif lainnya seperti MCU, Laboratorium Patologi Klinik, radiologi, rehabilitasi medik dan lainnya rata-rata tidak mengalami perubahan dari usulan semula yang tertuang dalam draf Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Banten.
Wakil Gubernur Banten Rano Karno dalam sambuatnnya usai menandatangani pengesahan Raperda Pembentukan RSUD Banten dan Raperda retribusi RSUD Banten mengatakan bahwa besaran tarif retribusi dihasilkan dari perhitungan secara teliti, cermat dan matang.
"Untuk terpenuhinya pembiayaan pelayanan pada rumah sakit, selain dibiayai dari APBD, operasional Rumah Sakit Umum Daerah Banten masih memerlukan subsidi silang dari masyarakat mampu kepada masyarakat tidak mampu," katanya.
Berdasarkan pemikiran tersebut menurutnya, tarif kelas II sampai dengan VVIP mengalami kenaikan. "Bagi masarakat yang memiliki jamkesmas, jamkesda, penerima jaminan kesehatan dan masyarakat tidak mampu dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi atau digratiskan," katanya.
Selain pengesahan kedua raperda tersebut, DPRD Banten juga menggelar paripurna pengumuman pergantian Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PDI P Jayeng Rana kepada Asep Rahmatullah dan pergantian alat kelengkapan DPRD Banten dari Fraksi Hanura serta penutupan masa sidang pertama tahun sidang 2013. (zey)