Uang Fathanah Mengalir ke 20 Wanita

Posted by Unknown | Selasa, 21 Mei 2013 | Posted in ,

Jakarta - Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencium Ahmad Fathanah juga mengalirkan uang ke 20 perempuan. Lalu apa tanggapan istri Fathanah yang baru saja melahirkan, Sefti Sanustika?

"Saya nggak tahu. Saya cuma menganggap itu masa lalu," jawab Sefti yang mengadakan temu pers di rumahnya di Perumahan Permata Depok, Jl Raya Citayam, Cipayung, Depok, Minggu (19/5/2013).

Saat ini yang terpenting bagi Sefti adalah suaminya telah bertobat. "Yang penting Bapak sudah bertobat. Sudah mengakui dosanya, dia khilaf. Bagaimana lagi dia suami saya," jelasnya dengan berurai air mata.

Data 20 perempuan itu sudah disampaikan PPTAK ke KPK, lembaga yang meminta data soal aliran dana Fathanah. Berdasar data tersebut, beberapa perempuan sudah dipanggil dan mengembalikan uang ke KPK.

Artis senior Ayu Azhari telah mengembalikan uang ke KPK. KPK juga menyita Honda Jazz dan jam tangan mewah dari model seksi Vitalia Shesya. KPK juga menyita gelang mewah dari Tri Kurnia, serta mobil dari Sefti Sanustika.

Ada lagi nama baru Dewi Kirana, KPK sudah memanggil penyanyi dangdut itu pada Senin (13/5) lalu. Tapi Dewi tak datang.




Waspadai Opini yang Menyesatkan

Posted by Unknown | Senin, 20 Mei 2013 | Posted in , ,

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merasa perlu menggelar jumpa pers khusus, hari Kamis (18/8/2011) terkait berbagai pemberitaan menyangkut penanganan mereka terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Masyarakat juga perlu diberi hak untuk memperoleh informasi, jangan sampai mereka kemudian mereka terjebak oleh opini-opini yang dikembangkan.
-- Busyro Muqoddas

Tudingan bahwa KPK melanggar hak asasi manusia karena menghalangi Nazaruddin mendapat pengacara hingga keamanannya terancam karena ada kemungkinan makanannya diracun, membuat lembaga antikorupsi ini merasa sudah ada upaya menyesatkan opini masyarakat.

Jumpa pers yang digelar KPK Kamis sore tadi memang istimewa, karena selain dilakukan di auditorium, bukan di ruangan jumpa pers seperti biasanya, KPK juga merilis rekaman video dan foto, selama pemulangan Nazaruddin dari Kolombia ke Indonesia.

Termasuk yang dirilis KPK adalah rekaman pemeriksaan pertama Nazaruddin, saat dia tiba di kantor KPK hari Sabtu pekan lalu hingga Minggu dini hari.

"Tujuan konferensi pers ini adalah agar masyarakat memperoleh informasi yang sehat, yang lurus dan obyektif berbasis fakta. Sekali lagi berbasis fakta. Nanti fakta-fakta itu akan kami paparkan. Masyarakat perlu dihindarkan dari opini-opini yang menyesatkan, yang datang dari siapa pun juga," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Busyro merasa KPK berkepentingan meluruskan opini publik mengingat tudingan terhadap lembaganya cukup nyinyir, antara lain dianggap melanggar hak asasi manusia karena melarang Nazaruddin mendapatkan pengacara.

"Masyarakat juga perlu diberi hak untuk memperoleh informasi, jangan sampai mereka kemudian mereka terjebak oleh opini-opini yang dikembangkan," katanya. 

Presiden Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I

Posted by Unknown | | Posted in , , ,

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2011 Badan Pemeriksa Keuangan 2011 dari pimpinan BPK yang dipimpin Hadi Poernomo, Selasa (4/10/2011), di Kantor Presiden, Jakarta.

IHPS I Tahun 2011 memuat hasil pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2011, pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, dan pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah/negara, termasuk di dalamnya pemantauan terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara/tindak pidana, yang disampaikan kepada instansi yang berwenang (penegak hukum).

Dalam siaran pers yang diedarkan ke wartawan kepresidenan, dijelaskan bahwa obyek pemeriksaan BPK pada Semester I Tahun 2011 terdiri atas entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. Semuanya berjumlah 682 obyek pemeriksaan.

Pemeriksaan diprioritaskan pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2010, dan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2010, dan LK badan lainnya termasuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN).

Selain prioritas pemeriksaan pada laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Hasil temuan pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2011 meliputi 11.430 kasus senilai Rp 26,68 triliun.

Selain LKPP, BPK juga memeriksa LK kementerian negara, lembaga negara, dan lembaga pemerintah non-kementerian. Pada Semester I Tahun 2011 ini, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 52 LKKL, opini WDP atas 29 LKKL, dan opini TMP pada dua LKKL tahun 2010.

Secara persentase, proporsi opini WTP dan WDP menunjukkan adanya kenaikan, dan proporsi opini TMP menunjukkan adanya penurunan dibandingkan dengan opini LKKL tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini menggambarkan usaha KL menuju arah perbaikan dalam laporan keuangannya.

Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2010, BPK memberikan opini WTP atas 32 LKPD, opini WDP atas 271 LKPD, opini tidak wajar (TW) atas 12 LKPD dan opini TMP atas 43 LKPD dari 358 LKPD. Terhadap lima LKPD Tahun 2009, BPK memberikan opini TMP.

Pilkada Kota Palembang

Posted by Unknown | | Posted in ,

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang yang memenangkan pasangan Sarimuda-Nelly tidak sah. Ini karena MK menemukan sejumlah pelanggaran selama proses rekapitulasi yang dijalankan pada 13 April 2013.

"Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Tingkat Kota oleh KPU Kota Palembang bertanggal 13 April 2013," ujar Ketua MK Akil Mochtar membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/5).

Akil mengatakan, perolehan suara yang benar secara keseluruhan adalah pasangan calon nomor urut 1, Mularis-Husin, memperoleh 97.809 suara, pasangan calon nomor urut 2, Romi Herton-Harnojoyo, memperoleh 316.919 suara, serta pasangan calon nomor urut 3, Sarimuda-Nelly, memperoleh 316.896 suara. Sehingga, dalam putusan ini MK menyatakan pasangan Romi-Harno memenangkan Pilkada itu, dan wajib dilaksanakan oleh KPU Kota Palembang.

Dalam pertimbanganya, MK menemukan sejumlah perbedaan terkait jumlah suara di lima TPS yakni di TPS 13 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, TPS 5 Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, TPS 20 Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, TPS 3 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami dan TPS 13 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami. Hal itu terjadi setelah MK menghitung ulang surat suara di lima TPS itu.

"Mahkamah menemukan fakta bahwa terdapat perbedaan antara hasil hitung ulang surat suara yang dilakukan Mahkamah dengan bukti berupa Lampiran C1-KWK.KPU," kata Hakim Konstitusi Maria Farida, membacakan pertimbangan.

Terkait putusan ini, kuasa hukum Roni-Harno, Sira Prayuna mendesak KPU untuk segera menggelar rapat pleno untuk melaksanakan putusan MK ini. "Harus sesegera mungkin karena tugas KPU itu untuk melakukan penetapan pengesahan calon terpilih untuk disampaikan ke DPRD untuk meminta persetujuan untuk pelantikan walikota dan wakil walikota," desak Sira.

Sementara itu, kuasa hukum KPU, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan kembali ke MK. Ini karena terdapat bukti berupa C1 yang tidak diperiksa MK selama persidangan berlangsung.

"Nanti kami akan mengajukan gugatan lagi ke MK dengan bukti baru. Dari dokumen C1 bisa kembali di sini," kata Alamsyah.

Atas hal ini, Ketua MK Akil Mochtar menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat dan tidak dapat diajukan gugatan kembali. "Pengacara KPU itu sepertinya tidak mengerti hukum aca di MK," pungkas Akil.