Senin, 20 Mei 2013
Posted by Unknown
Pilkada Kota Palembang
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang yang memenangkan pasangan Sarimuda-Nelly tidak sah. Ini karena MK menemukan sejumlah pelanggaran selama proses rekapitulasi yang dijalankan pada 13 April 2013.
"Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Tingkat Kota oleh KPU Kota Palembang bertanggal 13 April 2013," ujar Ketua MK Akil Mochtar membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/5).
Akil mengatakan, perolehan suara yang benar secara keseluruhan adalah pasangan calon nomor urut 1, Mularis-Husin, memperoleh 97.809 suara, pasangan calon nomor urut 2, Romi Herton-Harnojoyo, memperoleh 316.919 suara, serta pasangan calon nomor urut 3, Sarimuda-Nelly, memperoleh 316.896 suara. Sehingga, dalam putusan ini MK menyatakan pasangan Romi-Harno memenangkan Pilkada itu, dan wajib dilaksanakan oleh KPU Kota Palembang.
Dalam pertimbanganya, MK menemukan sejumlah perbedaan terkait jumlah suara di lima TPS yakni di TPS 13 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, TPS 5 Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, TPS 20 Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, TPS 3 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami dan TPS 13 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami. Hal itu terjadi setelah MK menghitung ulang surat suara di lima TPS itu.
"Mahkamah menemukan fakta bahwa terdapat perbedaan antara hasil hitung ulang surat suara yang dilakukan Mahkamah dengan bukti berupa Lampiran C1-KWK.KPU," kata Hakim Konstitusi Maria Farida, membacakan pertimbangan.
Terkait putusan ini, kuasa hukum Roni-Harno, Sira Prayuna mendesak KPU untuk segera menggelar rapat pleno untuk melaksanakan putusan MK ini. "Harus sesegera mungkin karena tugas KPU itu untuk melakukan penetapan pengesahan calon terpilih untuk disampaikan ke DPRD untuk meminta persetujuan untuk pelantikan walikota dan wakil walikota," desak Sira.
Sementara itu, kuasa hukum KPU, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan kembali ke MK. Ini karena terdapat bukti berupa C1 yang tidak diperiksa MK selama persidangan berlangsung.
"Nanti kami akan mengajukan gugatan lagi ke MK dengan bukti baru. Dari dokumen C1 bisa kembali di sini," kata Alamsyah.
Atas hal ini, Ketua MK Akil Mochtar menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat dan tidak dapat diajukan gugatan kembali. "Pengacara KPU itu sepertinya tidak mengerti hukum aca di MK," pungkas Akil.
"Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Tingkat Kota oleh KPU Kota Palembang bertanggal 13 April 2013," ujar Ketua MK Akil Mochtar membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/5).
Akil mengatakan, perolehan suara yang benar secara keseluruhan adalah pasangan calon nomor urut 1, Mularis-Husin, memperoleh 97.809 suara, pasangan calon nomor urut 2, Romi Herton-Harnojoyo, memperoleh 316.919 suara, serta pasangan calon nomor urut 3, Sarimuda-Nelly, memperoleh 316.896 suara. Sehingga, dalam putusan ini MK menyatakan pasangan Romi-Harno memenangkan Pilkada itu, dan wajib dilaksanakan oleh KPU Kota Palembang.
Dalam pertimbanganya, MK menemukan sejumlah perbedaan terkait jumlah suara di lima TPS yakni di TPS 13 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, TPS 5 Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, TPS 20 Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, TPS 3 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami dan TPS 13 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami. Hal itu terjadi setelah MK menghitung ulang surat suara di lima TPS itu.
"Mahkamah menemukan fakta bahwa terdapat perbedaan antara hasil hitung ulang surat suara yang dilakukan Mahkamah dengan bukti berupa Lampiran C1-KWK.KPU," kata Hakim Konstitusi Maria Farida, membacakan pertimbangan.
Terkait putusan ini, kuasa hukum Roni-Harno, Sira Prayuna mendesak KPU untuk segera menggelar rapat pleno untuk melaksanakan putusan MK ini. "Harus sesegera mungkin karena tugas KPU itu untuk melakukan penetapan pengesahan calon terpilih untuk disampaikan ke DPRD untuk meminta persetujuan untuk pelantikan walikota dan wakil walikota," desak Sira.
Sementara itu, kuasa hukum KPU, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan kembali ke MK. Ini karena terdapat bukti berupa C1 yang tidak diperiksa MK selama persidangan berlangsung.
"Nanti kami akan mengajukan gugatan lagi ke MK dengan bukti baru. Dari dokumen C1 bisa kembali di sini," kata Alamsyah.
Atas hal ini, Ketua MK Akil Mochtar menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat dan tidak dapat diajukan gugatan kembali. "Pengacara KPU itu sepertinya tidak mengerti hukum aca di MK," pungkas Akil.