Rabu, 29 Januari 2014
Posted by Unknown
Hak Isteri Setelah Suami Meninggal
Menjadi janda merupakan pilihan yang sangat berat bagi
kebanyakan wanita. Tidak hanya beban berat bagi dirinya, termasuk bagi
keluarganya. Masa-masa indah bersama suami yang telah meninggal dunia, kini
tinggal kenangan yang tak mungkin lagi berulang. Terlebih ketika tidak ada lagi
harapan untuk membangun keluarga baru dengan suami yang baru.shirt polo muslim.
Di sebagian suku india, beberapa wanita membakar diri bersama mayat suaminya. Bahkan ini menjadi doktrin agama Brahma yang mereka anut. Tradisi ini juga terjadi di suku Inka di Peru, kepulauan Fiji, dan beberapa suku di Cina.
Islam tidak mewajibkan apapun kepada wanita yang ditinggal mati suami, selain ihdad (menjalani masa berkabung). Dimana sang istri tidak diperkenankan untuk berdandan dan menerima lamaran nikah selama masa iddah. Batas masa iddah untuk wanita yang tidak sedang hamil adalah 4 bulan 10 hari, sementara untuk wanita hamil, batasnya sampai dia melahirkan. Setelah masa ini, sang janda boleh berdandan selama tidak keluar batas syariah, dan boleh menikah lagi.
Di sebagian suku india, beberapa wanita membakar diri bersama mayat suaminya. Bahkan ini menjadi doktrin agama Brahma yang mereka anut. Tradisi ini juga terjadi di suku Inka di Peru, kepulauan Fiji, dan beberapa suku di Cina.
Islam tidak mewajibkan apapun kepada wanita yang ditinggal mati suami, selain ihdad (menjalani masa berkabung). Dimana sang istri tidak diperkenankan untuk berdandan dan menerima lamaran nikah selama masa iddah. Batas masa iddah untuk wanita yang tidak sedang hamil adalah 4 bulan 10 hari, sementara untuk wanita hamil, batasnya sampai dia melahirkan. Setelah masa ini, sang janda boleh berdandan selama tidak keluar batas syariah, dan boleh menikah lagi.
Istri Dunia, Istri Akhirat
Adanya ikatan iman pada pasangan suami istri di dunia, akan
Allah abadikan sampai kiamat. Karena ikatan iman ini, Allah pertemukan mereka
kembali, dan Allah jadikan mereka sebagai suami istri di surga. Dan setiap
wanita, akan dikumpulkan bersama suaminya yang terakhir. Dari Abu Darda’
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أيما امرأة تُوفي عنها زوجها ، فتزوجت بعده ، فهي لآخر أزواجها
“Wanita mana pun yang ditinggal mati suaminya, kemudian si
wanita menikah lagi, maka dia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir.” (HR.
Thabrani dalam al-Ausath 3248 dan dinilai sahih oleh al-Albani).
Karena itulah, para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak diperbolehkan untuk dinikahi oleh lelaki yang lain, sepeninggal
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah berfirman,
وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ
تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ
اللَّهِ عَظِيمًا
Kalian tidak boleh menyakiti hati Rasulullah dan tidak pula
menikahi istri-istrinya selama-lamanya sesudah dia wafat. Sesungguhnya
perbuatan itu adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah. (QS. Al-Ahzab: 53)
Diantara hikahnya, mereka akan menjadi istri-istri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kelak di surga. Dan tidak ada manusia
yang surganya lebih mulia dibanding beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Nailah bintu al-Farafishah adalah istri Utsman bin Affan
radhiyallahu ‘anhu. Beliau menjadi saksi sejarah pembunuhan Utsman yang
dilakukan oleh para pemberontak. Seusai masa iddah, beliau dilamar oleh
Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma.
Namun Nailah menolaknya. Nailah pernah mengatakan,
إنى رأيت الحب يبلى كما يبلى الثوب ، وقد خشيت أن يبلى حزن
عثمان من قلبى، والله لا قعد أحد منى مقعد عثمان أبدا
”Aku merasa rasa cintaku bisa luntur sebagaimana baju yang
luntur. Namun aku khawatir, kesedihanku terhadap Utsman akan luntur dari
hatiku. Demi Allah, tidak ada yang bisa menggantikan kedudukan Utsman untuk
diriku selamanya.” (al-Aqdu al-Farid, 3/199).
Hujaimah bintu Hay, Ummu Darda as-Sughra pernah dilamar oleh
seseorang sepeninggal Abu Darda radhiyallahu ‘anhu. Namun beliau menolak dan
mengatakan,
سمعت أبا الدرداء يقول : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ”
المرأة لآخر أزواجها” ولست أريد بأبى الدرداء بديلا
”Saya mendengar Abu Darda meriwayat dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, ’Wanita akan dikumpulkan bersama suami yang
terakhir.’ Dan saya tidak ingin ada yang menggantikan posisi Abu Darda.”
(al-Mathalib al-Aliyah, Ibn Hajar, 5/274).
Keterangan di atas menunjukkan bahwa sang istri yang
ditinggal mati suami, masih memiliki hak terhadap suaminya. Hak mereka tidak
menjadi putus sama sekali, setelah berakhirnya masa iddah. Selama mereka tidak
menikah dengan lelaki yang lain. Karena itu, Allah abadikan ikatan pernikahan
mereka sampai di akhirat. Allah pertemukan mereka dan menjadi suami istri di
surga. Allahu a’lam []