Kamis, 25 Juli 2013
Posted by Unknown
Kesalahan di Masyarakat dalam Memilih Imam Sholat
Sebaiknya yang pertama dituntut menjadi imam adalah yang afshah (lebih fasih) bacaannya. Makhorijul hurufnya dan ilmu tajwidnya.
Setelah itu jika sama-sama fasih maka yang dipilih ialah yang lebih wara‘ (hati-hati). Dalam artian lebih menghindari sesuatu yang subhat (meninggalkan sesuatu yang tidak jelas hukumnya, antara halal dan haram).
Jika sama-sama wara’ maka
yang dicari ialah yang pengetahuan ilmu fiqihnya lebh banyak. Jika
sama-sama ahli dalam ilmu fiqihnya maka cara terakhir yang digunakan,
yaitu siapa yang lebih tua umurnya. Itulah yang dipilih. Berarti sudah
jelas, yang diutamakan ialah kefasihannya.
Tetapi
kenyataan dan kebanyakan di masyarakat itu terbalik. Bacaannya mau
belepotan, ngerti ilmu fiqih nggak, tidak menjaga diri, yag penting
umurnya sudah tua. Inilah penyimpangan yang bagi saya sangat besar, jika
dibiarkan dapat merusak ibadah sholat.
Saya
pernah punya pengalaman. Waktu itu bulan ramadhan, saya ikut salah
seorang teman dan menginap di kampungnya (namanya dirahasiakan) selama
sepuluh hari. Selama itu pula saya ikut sholat berjamaah di mesjid yang
diimami oleh sesepuh kampung yang bacaannya saya katakan sangat buruk
(makharij al-huruf dan tajwidnya kebanyakan rusak).
Saya
sudah berusaha ngobrol dengan kelurga dan kerabat, bahkan ustadz. Kata
mereka sangat sulit untuk menasehati dan merubahnya. (/Zah)