Selasa, 21 Mei 2013
Posted by Unknown
Kemendikbud akan Dijatuhi Sanksi
Jakarta - Irjen Kemendikbud Haryono Umar mengatakan banyak pejabat di bawah Kemendikbud yang direkomendasikan kena sanksi atas kisruhnya penyelenggaraan Ujian Nasional (UN). Mendikbud M Nuh mengatakan akan ada 2 pejabat Kemendikbud yang akan diberi sanksi. Lainnya, dievaluasi sampai pelaksanaan UN selesai.
"Jadi urusan sanksi itu nanti setelah pelaksanaan selesai. Saya coba ingin mengkomunikasikan yang ingin saya jaga itu ini keutuhan pelaksanaan ini. Baru nanti setelah semua selesai baru dilakukan eksekusi itu," jelas Nuh di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Nuh mengakui selain pejabat yang mundur Senin (13/5) kemarin, yakni Kepala Litbang Kemendikbud Khairil Anwar, ada 2 pejabat lagi yang akan dijatuhi sanksi.
"Jadi yang terkait dengan pelaksanaan yang akan dieksekusi hanya 2 saja," jelas M Nuh.
Nuh tak bersedia mengungkapkan 2 pejabat yang akan diberikan sanksi itu. Bila yang direkomendasikan adalah pejabat eselon I, imbuh Nuh, maka hal itu adalah kewenangan presiden.
"Jadi rekomendasi (Irjen Kemendikbud) kan bukan Quran (yang wajib dilakukan), jadi ada tata krama birokrasinya. Jadi ndak bisa eselon satu diberhentikan menteri, begitu juga eselon dua, nggak bisa diberhentikan eselon satu. Saya minta tolong jangan diadu antara inspektorat dengn kementerian," jelas Nuh.
"Jadi sekali lagi saya sampaikan kalau eksekusi ini kan terkait dengan etika. Motong ayam saja ada tata kramanya. Esensinya pemberhentian itu kan orangnya tidak menjabat lagi. Jadi nggak masalah antara mengundurkan diri dengan diberhentikan," imbuh mantan Rektor Institut Sepuluh Nopember (ITS) ini.
Apakah pejabat itu yang berada di Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai pelaksana UN?
"Jadi gini, ini kan belum selesai kalau BSNP diberhentikan, terus siapa yang meneruskan ini? Nanti kita lihatlah. Poin yang akan saya sampaikan bahwa penyelenggaraan ini harus sampai tuntas. Terkait sanksi dan seterusnya harus disesuaikan," jawab Nuh.
Nuh menjelaskan, penyelenggaraan UN selesai sampai Surat Keterangan Hasil UN (SKHUN) keluar tanggal 24 Mei 2013 sekaligus pengumuman kelulusan.
Pada Senin (13/5) kemarin, Irjen Kemendikbud Haryono Umar mengatakan untuk pihak internal yang direkomendasikan untuk diberhentikan, sementara adalah 3 orang, termasuk Kepala Litbang Kemendikbud Khairil Anwar. Dua pejabat lagi berada di Puspendik (Pusat Penilaian Pendidikan) dan Panitia Lelang.
"Jadi urusan sanksi itu nanti setelah pelaksanaan selesai. Saya coba ingin mengkomunikasikan yang ingin saya jaga itu ini keutuhan pelaksanaan ini. Baru nanti setelah semua selesai baru dilakukan eksekusi itu," jelas Nuh di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Nuh mengakui selain pejabat yang mundur Senin (13/5) kemarin, yakni Kepala Litbang Kemendikbud Khairil Anwar, ada 2 pejabat lagi yang akan dijatuhi sanksi.
"Jadi yang terkait dengan pelaksanaan yang akan dieksekusi hanya 2 saja," jelas M Nuh.
Nuh tak bersedia mengungkapkan 2 pejabat yang akan diberikan sanksi itu. Bila yang direkomendasikan adalah pejabat eselon I, imbuh Nuh, maka hal itu adalah kewenangan presiden.
"Jadi rekomendasi (Irjen Kemendikbud) kan bukan Quran (yang wajib dilakukan), jadi ada tata krama birokrasinya. Jadi ndak bisa eselon satu diberhentikan menteri, begitu juga eselon dua, nggak bisa diberhentikan eselon satu. Saya minta tolong jangan diadu antara inspektorat dengn kementerian," jelas Nuh.
"Jadi sekali lagi saya sampaikan kalau eksekusi ini kan terkait dengan etika. Motong ayam saja ada tata kramanya. Esensinya pemberhentian itu kan orangnya tidak menjabat lagi. Jadi nggak masalah antara mengundurkan diri dengan diberhentikan," imbuh mantan Rektor Institut Sepuluh Nopember (ITS) ini.
Apakah pejabat itu yang berada di Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai pelaksana UN?
"Jadi gini, ini kan belum selesai kalau BSNP diberhentikan, terus siapa yang meneruskan ini? Nanti kita lihatlah. Poin yang akan saya sampaikan bahwa penyelenggaraan ini harus sampai tuntas. Terkait sanksi dan seterusnya harus disesuaikan," jawab Nuh.
Nuh menjelaskan, penyelenggaraan UN selesai sampai Surat Keterangan Hasil UN (SKHUN) keluar tanggal 24 Mei 2013 sekaligus pengumuman kelulusan.
Pada Senin (13/5) kemarin, Irjen Kemendikbud Haryono Umar mengatakan untuk pihak internal yang direkomendasikan untuk diberhentikan, sementara adalah 3 orang, termasuk Kepala Litbang Kemendikbud Khairil Anwar. Dua pejabat lagi berada di Puspendik (Pusat Penilaian Pendidikan) dan Panitia Lelang.